Kamis, 06 Desember 2012

Menteri Andi Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri terkait kasus korupsi pembangunan Sports Center Hambalang. Andi dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya, berinisial AZM dan MAT. “KPK sudah mengirim surat kepada dirjen imigrasi kementerian hukum fdan HAM surat nomor 4569/01/23/2012 tanggal 3 Desember, inisial ada tiga, AAM, AZM, dan MAT, semuanya dilarang ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kamis (6/12/2012). Bambang menyatakan, ketiganya dicekal selama enam bulan. Sebelumnya, KPK sudah mendalami keterlibatan Andi dalam dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Sebelumnya, Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, juga menyebut Andi Malaranggeng sebagai orang paling bertanggung jawab dalam pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Terpidana kasus Wisma Atlet itu mengatakan sebagai pimpinan, posisi Andi memang layak dikatakan sebagai pihak yang bertanggungjawaban terhadap markup proyek senilai Rp 2,5 triliun. Tak hanya Wafid, Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora, Wisler Manalu, juga menuding pengelembungan dana untuk proyek pembangunan Hambalang mutlak tanggung jawab dari Menpora Andi Malaranggeng. (ugo)